Sesosok perempuan melamun di Bandara Hong Kong, Jumat 10 Januari 2014
malam. Wajahnya kuyu dan sembab, nampak tertekan, dengan kondisi fisik
yang tak wajar -- dipenuhi cedera dan luka bakar. Ia bahkan harus
dipapah saat masuk ke bandara dan memakai popok untuk mengurangi rasa
sakit saat duduk di kursi pesawat.
Erwiana Sulistyaningsih, nama gadis 23 tahun itu, adalah tenaga kerja
Indonesia (TKI). Saat itu ia akan pulang ke Tanah Air karena di-PHK
sepihak oleh majikannya.
Perempuan asal Ngawi, Jawa Timur itu hanya sempat bekerja 8 bulan di
tempat warga Hong Kong, Law Wan Tung. Namun, nestapa yang ia dapatkan.
Majikan yang kejam kerap memukuli dan menyiksanya dengan hanger atau
apapun yang ada di depannya. Erwiana harus bekerja 21 jam sehari, hanya
dapat jatah istirahat 3 jam.
Tubuhnya yang tadinya sintal, kini kurus kering karena jarang makan.
Sekujur badannya juga penuh luka. Kini Erwiana masih menjalani perawatan
di RS Sragen, Jawa Tengah. Erangan kesakitan masih sering terdengar
dari mulutnya. Ia tak berdaya. Laporan terakhir dari Hong Kong menyebut,
kepolisian setempat masih menolak untuk menginvestigasi kasus Erwiana.
"Agen tenaga kerja korban melapor ke polisi pada 12 Januari, namun
dengan tidak menyertakan bukti untuk mengonfirmasi dari mana
luka-lukanya berasal. Kami mengharapkan detil lebih lanjut," demikian
pernyataan Kepolisian Hong Kong seperti dimuat Bangkok Post, Selasa
(14/1/2014).
Pernyataan pihak polisi membuat anggota parlemen dan para pembela HAM
kecewa berat. "Kapanpun seseorang mengalami kekerasan fisik, tak ada
alasan bagi polisi untuk tidak menginvestigasinya," kata politisi
Charles Peter Mok, seperti Liputan6.com kutip dari South China Morning
Post.
"Jika seseorang terbunuh dan tak satu pun melapor, masa polisi harus
menunggu seseorang menyerahkan bukti sebelum memulai penyelidikanm"
timpal, Fernando Cheung Chiu-hung.
Para pembela HAM pun berang. "Dalam kasus ekstrem seperti kekerasan,
adalah tanggung jawab polisi untuk menyelidiki dan mengumpulkan bukti,
bukan agen atau pihak pelapor," kata Robert Godden, koordinator Amnesty
International Asia Pasifik.
BNP2TKI Akan Tuntut Majikan
Sementara di Indonesia, Direktur Mediasi dan Advokasi Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Teguh Hendro Cahyono akan
menuntut majikan Erwiana.
"Pemerintah tidak memerlukan persetujuan pihak keluarga untuk menuntut
majikan Erwiana Sulistyaningsih. Kasus ini bukan kasus delik aduan,"
tegas Teguh, seperti Liputan6.com kutip dari situs BNP2TKI. Pemerintah
juga akan mengkorfirmasi soal gaji yang ia terima selama 8 bulan bekerja
dengan keluarga Law Wan Tung. (Ein/Ism)
Ini Foto Sebelum ada Penyiksaan:
Ini Foto Setelah Mendapat Penyiksaan:



No comments:
Post a Comment