Perbuatan Irwan (33) dan istrinya Siti Maharani (32) sungguh tak manusiawi. Betapa tidak, tanpa alasan yang jalas pasutri ini tega menyiksa Ai, keponakan mereka yang masih berusia dua tahun. Selain menganiaya hingga tangan dan kaki korban patah serta sekujur tubuhnya penuh luka, Irwan juga tega memerkosa dan menyulut kemaluan korban dengan api rokok. Padahal, korban sendiri
Info yang dihimpun kru koran ini, empat bulan belakangan ini Ai memang sengaja dititipkan orangtuanya untuk diasuh oleh pasutri yang tinggal di Dusun Bukit Panjang, Desa Binjai, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang itu. Sementara orangtua korban Alwin Akbar (35) dan Halimatun Syakdiah (20) warga Belawan Sumatera Utara, hingga saat ini masih mengadu nasib di Negeri Jiran Malaysia.
Akibat perbuataan ini, pasutri yang telah dikarunia seorang anak laki-laki itu telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak yang berwajib. Saat ini kedua tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan perempuan Polres Aceh Tamiang. Kapolsek Seruway Iptu M. Yunan AL ketika dikonfirmasi, Rabu (22/4) membenarkan terjadinya peristiwa tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang memilukan itu.
Menurut M. Yunan, penyiksaan dan pemerkosaan yang dilakukan pasutri ini sudah berlangsung lama, terhitung bulan Januari hingga 19 April 2015 lalu. Namun baru sekarang kasusnya terungkap. Terkuaknya kasus ini, terang Yunan, berawal dari kepedulian warga setempat yang mengetahui adanya penyiksaan terhadap korban. Pada hari Minggu (19/4) pagi, tanpa diketahui para tersangka, beberapa warga menyelinap ke dalam rumah pelaku dan mengambil Ai secara diam-diam dan melarikannya ke Puskesmas Seruway untuk diperiksa dan diobati.
Sesampainya di Puskesmas tersebut, dokter yang bertugas pada hari itu menganjurkan agar Ai langsung dibawa ke RumahSakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang karena kondisinya sangat memprihatinkan akibat penyiksaan dan pemerkosaan yang berlangsung selama 4 bulan tersebut. Setelah satu hari dirawat di RSUD Tamiang, dengan dibiayai oleh anggota DPRK Aceh Tamiang, korban dilarikan ke Rumah Sakit Materna Medan untuk di scanning.
Kemudian korban dibawa lagi ke RSUD Aceh Tamiang untuk perawatan dan pengobatan selanjutnya. Dari hasil pemeriksaan di RSUD Aceh Tamiang, ditemukan kaki dan tangan korban patah, kepala bengkak, disekujur tubuhnya penuh luka dan kemaluannya bengkak dan luka diduga akibat diperkosa dan disulut api rokok oleh pelaku (Irwan).
Menurut Yunan, para tersangka kepada petugas mengakui semua perbuatannya itu. Tersangka Irwan bahkan mengaku telah dua kali menggagahi dan menyulut kemaluan korban dengan api rokok dan bahkan hal itu sempat dipergoki oleh istrinya (Siti Maharani) karena perbuatan asusila itu dilakukan saat istrinya sedang memasak di dapur.
Namun istri korban diancam bunuh kalau memberitahukan hal itu kepada orang lain. Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 7 ayat (1), huruf d, pasal 20, pasal 21, pasal 22, pasal 24 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap anakdibawah umur sebagaimana yang diatur dalam UU RI No. 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Menurut informasi yang diperoleh Koran ini dari kakek (Amran) dan nenek korban (Fatimah) yang menjaganya di RSUD Tamiang, hingga saat ini orangtua korban sama sekali belum mengetahui kabar duka tentang apa yang dialami anak semata wayangnya ini. “Mereka belum berhasil kami hubungi melalui HP, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa kita hubungi,” ujar Amran, kakek korban yang tinggal di Desa Alur Alim. (urd/deo)
sumber : http://www.posmetro-medan.com/aihh-tuhan-bocah-2-ini-disiksa-diperkosa/
sumber : http://www.posmetro-medan.com/aihh-tuhan-bocah-2-ini-disiksa-diperkosa/
No comments:
Post a Comment